Selasa, 08 Desember 2015

Anggaran Dasar LKM







 
ANGGARAN DASAR (AD)
LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT (LKM)
LINGGA MANIK SEJAHTERA
DESA LINGGA KECAMATAN LAWANG KIDUL
KABUPATEN MUARA ENIM
TAHUN 2015 – 2018










ANGGARAN DASAR
LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT (LKM)
LINGGA MANIK SEJAHTERA
DESA LINGGA KECAMATAN LAWANG KIDUL
KABUPATEN MUARA ENIM PROPINSI SUMATERA SELATAN

PENDAHULUAN

Atas berkat Tuhan Yang Maha Kuasa pada hari ini, Senin tanggal Enam bulan Juli tahun Dua Ribu Lima Belas bertempat di Balai Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, dilaksanakan Rembug Warga Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim dalam rangka membentuk Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) LINGGA MANIK SEJAHTERA Desa Lingga. Dalam Rembug Warga tersebut, selain memutuskan untuk membentuk Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM), juga memilih Anggota Pimpinan Kolektif LKM untuk masa bhakti 3 (Tiga) Tahun sejak pelaksanaan rembug tersebut dan juga telah menyepakati Anggaran Dasar Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM).
Menyadari sepenuhnya bahwa untuk melaksanakan program penanggulangan kemiskinan yang lestari dan berkesinambungan diperlukan sebuah Badan Keswadayaan yang secara terus menerus mampu menjadi wadah membanguna kebersamaan dan menumbuhkembangkan serta melestarikan nilai-nilai universal kemanusiaan. Keberadaan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) di Desa Lingga serta seluruh assetnya ini adalah merupakan milik masyarakat secara keseluruhan. Pemilik asset tetap maupun bergerak dari Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) LINGGA MANIK SEJAHTERA adalah seluruh masyarakat di desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. Untuk pertama kali para penghadap notaris yang merupakan Anggota Pimpinan Kolektif Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) sebagaimana nama-nama disebutkan pada bagian akhir Anggaran Dasar Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM), semata-mata diberi mandat oleh masyarakat untuk melakukan administrasi berpautan dengan pencatatan kenotarisan yang diperlukan untuk melakukan fungsi-fungsi dan peran Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) sebagaimana telah digariskan dalam seluruh isi yang tertuang dalam Anggaran Dasar Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM).
Demikian pendahuluan Anggaran Dasar Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) ini disusun dan disepakati, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM). Selanjutnya atas dasar pemikiran tersebut disusunlah Anggaran Dasar Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) yang terurai dalam Bab, Pasal dan Ayat sebagai berikut :
BAB I
ARTI ISTILAH
Pasal 1
Batasan
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan:
  1.     Utusan Warga adalah Perwakilan Dusun yang terpilih secara demokratis (pemilihan langsung dengan cara tertutup tanpa pencalonan dan kampanye) oleh masyarakat itu sendiri.
  2.       Rembug Warga adalah pertemuan atau musyawarah yang diikuti oleh para utusan warga.
  3.     Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) LINGGA MANIK SEJAHTERA adalah lembaga yang dipimpin secara kolektif kolegial, bersifat otonom, independen yang diprakarsai dan dibentuk lengsung oleh warga masyarakat di Desa Lingga, dengan tujuan untuk melakukan pemberdayaan masyarakat, mengatasi berbagai masalah di masyarakat khususnya masalah kemiskinan, menumbuhkan kembali ikatan dan solidaritas sosial antar warga agar saling bekerja sama demi kebaikan dan kesejahteraan masyarakat.
  4.         Kesekretariatan Lembaga Keswadayaan Masyarakat, adalah unsur pelaksana administratif kegiatan sehari-hari Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) untuk memperlancar tugas LKM yang personilnya dipilih, diangkat, ditetapkan dan diberhentikan oleh Pimpinan Kolektif LKM.
  5.       Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) adalah suatu kelompok masyarakat yang beranggotakan sekurang-kurangnya 5 ( lima ) orang yang dibentuk berdasarkan kesukarelaan, memiliki ikatan sosial, tujuan ekonomi, tujuan sosial, tujuan pembelajaran dan domisili yang sama.
  6.      Unit Pengelola Keuangan (UPK) adalah salah satu gugus tugas dalam LKM sebagai ubit pelaksana kebijakan-kebijakan yang ditetapkan LKM berkenaan dengan pengelolaan dana, pinjaman bergulir, administrasi keuangan, baik yang berasal dari dana stimulan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) P2KKP maupun dari pihak-pihak lain.
  7.       Unit Pengelola Lingkungan (UPL) adalah salah satu gugus tugas dalam LKM sebagai unit pelaksana kebijakan-kebijakan yang ditetapkan LKM berkenaan dengan pengelolaan Kegiatan di bidang pemeliharaan lingkungan, pembangunan perumahan dan pemukiman di wilayahnya.
  8.        Unit Pengelola Sosial (UPS) adalah salah satu gugus tugas dalam LKM sebagai unit pelaksana kebijakan-kebijakan yang ditetapkan LKM berkenaan dengan kegiatan-kegiatan di bidang sosial.
  9.     Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan mikro yang merupakan mitra LKM merupakan unit komersial dan berfungsi memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin yang mempunyai usaha yang berkembang. LKM tersebut dalam bentuk badan hukum koperasi, Commanditer Venonschap (CV), Perseroan Terbatas (PT) yang mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.
BAB II
NAMA, BENTUK, TEMPAT DAN KEDUDUKAN SERTA LAMBANG
Pasal 2
Nama
Organisasi kemasyarakatan ini bernama Lembaga Keswadayaan Masyarakat LINGGA MANIK SEJAHTERA yang disingkat LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
Pasal 3
Bentuk Organisasi ini adalah Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM).
Pasal 4
Tempat dan Kedudukan
LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA berkedudukan di Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, dan untuk sementara bertempat di kantor Desa Lingga.
Pasal 5
Lambang
Lambang Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) LINGGA MANIK SEJAHTERA diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB III
WAKTU DAN LAMA
Pasal  6
Waktu Pendirian dan Lamanya
LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA didirikan dan melaksanakan kegiatan terhitung sejak tanggal 18 Oktober 2009 sampai batas waktu yang tidak di tentukan.
BAB IV
AZAS, PRINSIP, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 7
Azas
LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yaitu dapat dipercaya, ikhlas/kerelawanan, kejujuran, keadilan, kesetaraan dan kebersamaan dalam keragaman.
Pasal 8
Prinsip
LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA bekerja berdasarkan prinsip : Demokrasi, Transparansi, Akuntabilitas, Partisipasi dan Desentralisasi.
Pasal 9
Maksud
Maksud dari didirikannya LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA adalah :

  1.       Sebagai lembaga yang dipimpin secara kolektif kolegial, merupakan organisasi masyarakat warga (civil society), berfungsi utama sebagai dewan pengambil keputusan secara partisipatif.
  2.       Sebagai sumber energi dan inspirasi dalam membangun prakarsa dan kemandirian warga, secara damai berupaya memenuhi kebutuhan dan kepentingan warga, memecahkan persoalan bersama dan atau menyatakan kepedulian bersama, utamanya berkaitan dengan kemiskinan, dengan tetap menghargai hak tiap-tiap orang untuk berbuat yang sama dan tetap mempertahankan kemerdekaannya (otonom) terhadap berbagai dominasi dan pengaruh siapapun.
  3.     Sebagai Organisasi Masyarakat Warga, LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA diharapkan mampu memperjuangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat miskin, agar mereka terlibat aktif dan intensif dalam proses pengambilan keputusan penting berkaitan dengan persoalan kemiskinan.
  4.       LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA merupakan wadah perjuangan dan wadah aspirasi masyarakat Desa Lingga khususnya dalam rangka penanggulangan kemiskinan.
Pasal 10
Tujuan
Tujuan LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA adalah :

  1.       Dalam Jangka Pendek, LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA membuat perencanaan operasional dan pelaksanaan tahunan tentang kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan yang bersumber dari Perencanaan Jangka Menengah - Program Penanggulangan Kemiskinan (PJM-Pronangkis) yang telah ditetapkan.
  2.     Dalam Jangka Menangah, LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA merumuskan, menetapkan dan melaksanakan PJM-Pronangkis, yang berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal di tetapkan.
  3.       Dalam Jangka Panjang, LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA merupakan wadah untuk membangun modal sosial dengan menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan, ikatan-ikatan sosial dan menggalang solidaritas sesama warga agar saling bekerja sama demi kebaikan, kepentingan dan kebutuhan bersama serta pada gilirannya dakan memperkuat kemandirian dan keswadayaan masyarakat.
BAB V
REMBUG WARGA

  1. Rembug Warga adalah pertemuan atau musyawarah yang diikuti oleh para Utusan Warga.
  2. Jenis Rembug Warga :
          (a)  Rembug Warga Tahunan (RWT)
          (b)  Rembug Warga Istimewa (RWI)
Pasal 11
Fungsi dan Tugas Rembug Warga
Fungsi dan tugas Rembug Warga :

  1.     Memilih, mengangkat dan memberhentikan anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
  2.        Menilai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA yang dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
  3.        Menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
  4.     Menetapkan dan mengesahkan Perencanaan Jangka Menengah - Program Penanggulangan Kemiskinan (PJM-Pronangkis) yang dibuat sebagai dasar LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA dalam menjalankan kegiatannya 2 (dua) tahun mendatang.
Pasal 12
Rembug Warga Tahunan (RWT)
Fungi dan tugas Rembug Warga Tahunan (RWT) adalah sebagai berikut :

  1.      Mengevaluasi dan mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kinerja anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
  2.      Merumuskan dan menetapkan Program Tahunan Penanggulangan Kemiskinan berdasarkan acuan PJM - Pronangkis yang telah di tetapkan.
  3.    Menetapkan dan mengesahkan kembali AD/ART LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA apabila ada kemungkinan perubahan berupa evaluasi/revisi.
Pasal 14
Rembug Warga Istimewa (RWI)
(1)    Rembug Warga Istimewa (RWI) dapat dilaksanakan apabila :
        (a)  Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA melakukan keterlambatan melaksanakan Rembug Warga Tahunan untuk menyampaikan laporan tahunan lebih 6 bulan dari tutup tahun atau melewati tanggal 30 Juni.
        (b)  Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA melakukan keterlambatan melaksanakan Rembug Warga untuk menyampaikan laporan akhir masa pengabdian lebih 6 bulan dari berakhirnya masa pengabdian.
        (c)  Melakukan penyimpangan dan atau pelanggaran terhadap AD/ART LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
        (d)  Melakukan penyimpangan dan atau pelanggaran terhadap PJM Pronangkis.
        (e)  Melakukan penyimpangan terhadap penggunaan dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat).
         (f)  Tidak bersedia di audit dan atau di monitoring oleh tim audit Independen dan  
               Pemerintah.
(2)    Pihak yang berhak mengusulkan dan atau mengadakan Rembug Warga Istimewa adalah :
         (a)  Sekurang-kurangnya separuh (50%) ditambah Satu dari Anggota Pimpinan  
                Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
         (b)  Sekurang-kurangnya 50% ditambah Satu dari jumlah Dusun di Desa Lingga  
                menghendaki Rembug Warga Istimewa (RWI) dengan didahului Rembug di 
                masing-masing Dusun.
          (c)  Sekurang-kurangnya 50% ditambah Satu KSM yang ada di Desa Lingga.
(3)    Utusan yang berhak hadir dalam Rembug Warga Istimewa tersebut adalah Utusan Warga yang dipilih secara langsung (Voting/pemilihan tertutup) oleh masyarakat pada setiap Dusun.
(4)    Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA dan atau Kepala Desa memfasilitasi proses pelaksanaan Rembug Istimewa tersebut.
Pasal 15
Quorum Rembug Warga

  1.       Rembug Warga dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari jumlah Utusan Warga Desa Lingga.
  2.         Apabila pasal 15 ayat 1 tidak terpenuhi, maka Rembug Warga ditunda selama 2 x 15 menit.
  3.        Apabila pasal 15 ayat 2 juga tidak terpenuhi, maka Rembug Warga dijadwalkan ulang.
BAB VI
KELEMBAGAAN DAN KEANGGOTAAN PIMPINAN KOLEKTIF
LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA
Pasal 16
(1)    LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA mempunyai alat kelembagaan sebagai berikut :
          (a)   Rembug Warga
          (b)   Rembug Warga Tahunan (RWT)
          (c)   Rembug Warga Istimewa (RWI)
          (d)   Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA
          (e)   Sekretariat LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA
          (f)   Unit Pengelola Keuangan (UPK)
          (g)   Unit Pengelola Sosial (UPS)
          (h)   Unit Pengelola Lingkungan (UPL)
          (i)    Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
(2)    LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA dikelola secara kolektif kolegial dengan memilih salah seorang menjadi Koordinator yang kesemuanya mempunyai masa pengabdian selama 3(tiga) tahun terhitung sejak pelaksanaan Rembug Warga Pembentukan LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
(3)    Untuk seterusnya, anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA ini dapat dipilih untuk masa pengabdian selama 3 (tiga) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali maksimal 1 (satu) kali periode berikutnya, terhitung sejak tanggal pelaksanaan Rembug Warga Pembentukan LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA dengan mempertimbangkan regenerasi Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA secara bertahap dan berkesinambungan.
(4)    Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA dapat membentuk satuan unit gugus tugas yang terdiri dari :
        (a)   LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA dapat mengangkat staf kesekretariatan yang bertugas di sekretariat LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA yang berasal dari warga Desa Lingga yang dipilih, ditetapkan dan diberhentikan berdasarkan musyawarah dalam rapat Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
        (b)   Unit Pengelola Keuangan (UPK), LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA dapat membentuk UPK yang berkedudukan sebagai gugus tugas LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA dan bertanggungjawab kepada LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA yang dipilih, ditetapkan dan diberhentikan berdasarkan musyawarah Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
        (c)   Unit Pengelola Sosial (UPS) LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA dapat membentuk UPS yang berkedudukan sebagai gugus tugas sosial LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA yang dipilih, ditetapkan dan diberhentikan berdasarkan musyawarah Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
        (d)   Unit Pengelola Lingkungan (UPL) LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA dapat membentuk UPL yang berkedudukan sebagai gugus tugas lingkungan perumahan, pemukiman LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA yang dipilih, ditetapkan dan diberhentikan berdasarkan musyawarah Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
        (e)   Atau Unit-unit pengelola lainnya yang dibentuk oleh Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 17
Lembaga Keuangan Mikro (LKM)

  1.          Lembaga Keuangan Mikro (LKM), merupakan mitra LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA dalam bentuk unit komersial yang berfungsi memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin yang telah mendapat pembelajaran di Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
  2.           Bilamana Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Desa Lingga belum ada dan dibutuhkan untuk pengembangan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), maka LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA dapat memfasilitasi terbentuknya Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tersebut, misalnya dalam bentuk Koperasi, Commanditer Venanschap (CV), dan Perseroan Terbatas (PT) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3.       Lembaga Keuangan Mikro (LKM) memberikan informasi perkembangan pengelolaan Lembaga Kuangan Mikro (LKM) secara berkala kepada Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.
  4.                Lebih lanjut LKM diatur dalam ART LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
Pasal 18
Keanggotaan Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA
(1)    Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA dipilih dari Utusan Warga yang hadir dalam Rembug Warga tingkat Desa.
(2)    Seseorang dapat menjadi Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA apabila memenuhi kriteria; Dapat dipercaya, Ikhlas, Jujur, Adil, Peduli dan Tanpa Pamrih (hasil FGD Refleksi Kepemimpinan). Utusan yang terpilih hendaknya mampu mengkoordinir keterwakilan perempuan serta keterwakilan masyarakat miskin.
(3)    Utusan Warga yang hadir dalam rembug warga tidak diperkenankan melakukan kampanye baik lisan maupun tertulis.
(4)    Keanggotaan Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA dapat berakhir karena :
         (a)   Meninggal dunia
         (b)   Pindah tempat/alamat dari Desa Lingga
         (c)   Diberhentikan dari jabatannya oleh masyarakat melalui Forum Rembug Warga.
         (d)   Mengundurkan diri dari keanggotaan Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK 
                SEJAHTERA.
         (e)   Pengunduran diri harus dilakukan secara tertulis dan ditanda tangani diatas 
                materai serta dibahas dalam rapat Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA 
                MANIK SEJAHTERA.
Pasal 19
Mekanisme Pemilihan Keanggotaan
Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA

  1.             Keanggotaan Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA berasal dari Utusan Warga yang dipilih secara langsung ditingkat Dusun sehingga representasi masyarakat berada ditingkat Dusun.
  2.           Pemilihan utusan Dusun sebagaimana dimaksud pasal 19 ayat 1 dilakukan tanpa pencalonan dan kampanye.
  3.            Pemilihan Utusan Warga dimulai dengan cara musyawarah memilih 3 nama yang berbeda diantara warga dusun masing-masing yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana pasal 18 ayat 2.
  4.            Selesainya Pemilihan dilakukan tabulasi, kemudian dirangking, dan akhirnya ditetapkan Utusan Warga ditingkat Dusun sesuai dengan yang sudah ditetapkan untuk masing-masing Dusun yaitu sejumlah 13 orang sesuai jumlah utusan yang telah ditetapkan.
  5.         Utusan Warga yang terpilih ditingkat Dusun menjadi Utusan Warga pada Rembug Warga Desa Lingga.
  6.        Pemilihan Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA ditingkat Desa, dilakukan secara langsung (voting) tertutup dengan cara masing-masing utusan tingkat Dusun menuliskan 3 orang nama yang berbeda diantara Utusan Warga tiap Dusun yang hadir dalam Rembug Warga.
  7.               Selesainya pemilihan, dilakukan tabulasi kemudian dirangking, yang akhirnya ditetapkan 13 Orang Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
BAB VII
HAK KEWAJIBAN DAN TUGAS
Pasal 20
Hak Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA
Setiap Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA mempunyai hak :

  1.          Mengeluarkan pendapat, secara lisan maupun tulisan.
  2.     Bila Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA tersebut memenuhi kriteria miskin sebagaimana yang telah disepakati, maka Anggota Pimpinan Kolektif LKM tersebut berhak mengajukan dan memperoleh dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) seperti masyarakat lain setelah membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan disetujui oleh LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
Pasal 21
Kewajiban Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA

  1.          Menjaga dan memelihara nama baik Desa Lingga.
  2.       Menjaga dan memelihara nama baik LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA Desa Lingga.
  3.        Melaksanakan mandat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta berbagai aturan kebijakan yang ditetapkan dalam forum Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
  4.         Menjaga dan melestarikan asset masyarakat yang dikelola LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA melalui unit-unit gugus tugas, sesuai dengan pedoman dan tata laksana yang sudah ditetapkan.
  5.          Aktif mengikuti kegiatan program LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
Pasal 22
Tugas Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA
Tugas Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA adalah melakukan kegiatan-kegiatan pelaksanaan P2KKP meliputi :
(1)    Melembagakan Nilai-nilai universal kemanusiaan dalam pelaksanaan penanggulangan kemisikinan dan kehidupan bermasyarakat.
(2)    Membangun mekanisme monitoring dan kontrol sosial dalam proses penanggulangan kemiskinan.
(3)    Memfasilitasi masyarakat dalam rangka proses pembelajaran Siklus P2KKP.
(4)    Bersama warga secara partisipatif merumuskan PJM Pronangkis di Desa Lingga.
(5)    Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA membuat rencana program tahunan yang didasarkan pada PJM Pronangkis yang telah ditetapkan.
(6)    Mampu bertindak sebagai forum pengambil keputusan yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan.
(7)    Menumbuhkan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat miskin agar mampu meningkatkan kesejahteraannya.
(8)    Mengawasi proses pemanfaatan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang sehari-harinya dikelola oleh Unit Pengelola Keuangan (UPK).
(9)    Memberikan keputusan akhir dari seleksi usulan yang telah dilakukan oleh UPK dan Unit Pengelola (UP) lainnya yang berawal dari usulan KSM atau Panitia atau dari Kelompok Masyarakat lainnya.
 (10) Membangun transparansi melalui berbagai media, diantaranya papan pengumuman, sirkulasi laporan kegiatan dan keuangan bulanan, laporan tengah tahunan ataupun akhir tahun serta melakukan rapat secara terbuka dan melakukan audit keuangan LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
(11)  Merumuskan, menyusun dan menetapkan aturan main (termasuk sangsi) dalam upaya pengembangan dan pemanfaatan sumber daya masyarakat yang dimulai dari dana P2KKP.
(12)  Memfasilitasi networking (jejaring) kerjasama dengan potensi sumber daya yang ada dalam proses penanggulangan kemiskinan.
Pasal 23
Rapat Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA
(1)    Rapat Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA, merupakan forum dari Anggota Pimpinan Kolektif LKM untuk mengambil keputusan dan atau menetapkan kebijakan-kebijakan LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
(2)     Rapat Anggota Pimpinan Kolektif LKM terdiri atas :
          (a) Rapat Tahunan Anggota Pimpinan Kolektif (RTA), dilaksanakan setiap tahun sekali untuk evaluasi dan penilaian terhadap kinerja unit-unit pelaksana LKM termasuk penyampaian hasil audit, membahas dan mengevaluasi perkembangan tahun sebelumnya, menetapkan rencana Unit Pengelola (UP) dan kegiatan LKM tahun berikutnya. Koordinator LKM , seseorang atau sekelompok Anggota Pimpinan Kolektif LKM tidak berhak untuk mengambil keputusan dengan mengatasnamakan LKM melainkan dalam Rapat Tahunan Anggota Pimpinan Kolektif (RTA) LKM yang berwenang untuk mengambil keputusan atau kebijakan atas nama LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
          (b) Rapat Koordinasi Anggota Rutin (RKA), dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan untuk membahas kemajuan dan perkembangan kegiatan serta menetapkan rencana berikutnya untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh LKM serta Unit-unit Pelaksana lainnya.
          (c) Rapat Prioritas Usulan Kegiatan (RPUK), dilaksanakan untuk menetapkan prioritas/perangkingan usulan-usulan kegiatan yang telah dinilai layak oleh Unit Pengelola Keuangan (UPK) untuk disetujui memperoleh dana stimulant Bantuan Langsung Masyarakat (BLM), baik penyerapan maupun pergulirannya.
          (d) Rapat Keputusan Khusus (RKK), dilaksanakan secara internal sesuai dengan kebutuhan untuk mengambil keputusan yang berkenaan dengan kegiatan LKM maupun penanggulangan kemiskinan secara umum sesuai dengan batas kewenangannya.
(3)    Rapat Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA sebagaimana pasal 23 ayat 2 dapat dilaksanakan bila dihadiri sekurang-kurangnya 50 % ditambah satu dari jumlah Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
(4)    Bila pasal 23 ayat 3 tidak terpenuhi, maka dapat ditawarkan kepada Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA yang hadir apakah dapat dilaksanakan atau tidak.
(5)    Bila Koordinator Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA tidak hadir maka Rapat Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA tetap dapat dilaksanakan dengan memilih salah satu dari Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA yang hadir untuk memimpin rapat.
Pasal 24
Pergantian Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA
(1)    Jika ada Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA yang berhenti karena sesuatu hal, sebagaimana yang diatur dalam pasal 18 ayat 4, maka penggantiannya harus melalui Rembug Anggota Pimpinan Kolektif LKM.
(2)    Bilaman pengunduran diri Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA tersebut tidak mengganggu kelancaran tugas/kinerja LKM, maka tidak perlu dilakukan penambahan Anggota Pimpinan Kolektif LKM.
(3)    Bila pengunduran diri Anggota Pimpinan Kolektif LKM ternyata mengganggu kinerja LKM, maka pergantian Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA dilakukan berdasarkan hasil nominasi Rembug Warga.
(4)    Bilamana Nominasi Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA tidak bersedia maka diadakan Rembug Warga Khusus pemilihan Anggota Pimpinan Kolektif LKM antar waktu.
Pasal 25
Pergantian Koordinator
(1)    Apabila Koordinator LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA tidak berada ditempat, sakit atau berhalangan karena sebab-sebab lainnya, maka LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA tetap dapat melaksanakan kegiatannya dengan cara memilih diantara Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA sebagai Koordinator Sementara sampai Koordinator Definitif dapat aktif kembali.
(2)    Bila Koordinator LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA berhalangan tetap karena satu dan lain hal, maka dapat dipilih Koordinator baru dalam Rembug Anggota Pimpinan Kolektif LKM, sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
Pasal 26
Laporan Pertanggungjawaban
(1)    Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ada 3 (tiga), yaitu LPJ Tahunan, LPJ Akhir Masa Pengabdian dan LPJ Khusus.
(2)    LPJ Tahunan adalah laporan Anggota Pimpinan Kolektif LKM tentang segala hal berkenaan kegiatan dan keuangan yang telah diaudit, dilakukan setelah tutup buku, disampaikan pada Rembug Warga Tahunan (RWT) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tutup buku.
(3)    LPJ akhir masa pengabdian adalah laporan Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA yang disampaikan pada Rembug Warga, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pengabdian.
(4)    LPJ khusus adalah laporan mengenai sesuatu hal tertentu yang disampaikan oleh Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA dalam Rembug Warga Istimewa (RWI) sebagaimana diminta oleh warga atau pihak lain sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 2.
BAB VIII
UNIT PENGELOLA DALAM LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA
Pasal 27
Unit Pengelola Keuangan (UPK)
(1)    Unit Pengelola Keuangan (UPK) adalah salah satu gugus tugas kelembagaan LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA yang dibentuk untuk mencatat penyaluran dan pencairan dana serta mengelola dana bergulir yang telah ditetapkan LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
(2)    Unit Pengelola Keuangan (UPK) tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis, melainkan hanya menjalankan keputusan yang telah ditetapkan oleh LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
(3)    Unit Pengelola Keuangan (UPK) diangkat dan diberhentikan oleh Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
(4)    Unit Pengelola Keuangan (UPK) bertugas melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM Ekonomi, mengendalikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh KSM Ekonomi, melakukan pengelolaan dana bergulir yang dananya berasal dari Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) P2KKP dan pihak lainnya yang bersifat hibah dan menjalin kemitraan (channeling) dengan pihak lain atas persetujuan Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
(5)    Unit Pengelola Keuangan (UPK) dipimpin oleh seorang manager, dibantu kasir serta staff lainnya sesuai kebutuhan.
(6)    Semua kegiatan yang dilakukan Unit Pengelola Keuangan (UPK) dipertanggung jawabkan kepada LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
Pasal 28
Unit Pengelola Sosial (UPS)
(1)    Unit Pengelola Sosial (UPS) adalah salah satu gugus tugas kelembagaan LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA yang dibentuk untuk mengelola kegiatan sosial yang telah ditetapkan LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
(2)    Unit Pengelola Sosial (UPS) tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis, melainkan hanya menjalankan keputusan yang telah ditetapkan oleh LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
(3)    Unit Pengelola Sosial (UPS) diangkat dan diberhentikan oleh Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
(4)    Unit Pengelola Sosial (UPS) bertugas melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM/Panitia, mengendalikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh KSM/Panitia, mendorong kepedulian warga dalam kegiatan sosial, memfasilitasi dan mendorong masyarakat/relawan dalam Komunitas Belajar Kelurahan/Desa (KBK/KBD), menjalin kemitraan (channeling) dengan pihak lain atas persetujuan Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
(5)    Unit Pengelola Sosial (UPS) dipimpin oleh seorang koordinator.
(6)    Semua kegiatan yang dilakukan Unit Pengelola Sosial (UPS) dipertanggung jawabkan kepada LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
Pasal 29
Unit Pengelola Lingkungan (UPL)
(1)    Unit Pengelola Lingkungan (UPL) adalah salah satu gugus tugas kelembagaan LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA yang dibentuk untuk mengelola kegiatan lingkungan pemukiman dan perumahan yang telah ditetapkan LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
(2)    Unit Pengelola Lingkungan (UPL) tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis, melainkan hanya menjalankan keputusan yang telah ditetapkan oleh LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
(3)    Unit Pengelola Lingkungan (UPL) diangkat dan diberhentikan oleh Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
(4)    Unit Pengelola Lingkungan (UPL) bertugas melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM/Panitia, mengendalikan kegiatan pembangunan prasarana dasar lingkungan perumahan dan pemukiman yang dilaksanakan oleh KSM/Panitia, menggali potensi lokal yang ada diwilayahnya dan menjalin kemitraan (channeling) dengan pihak lain atas persetujuan Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
(5)    Unit Pengelola Lingkungan (UPL) dipimpin oleh seorang koordinator.
(6)    Semua kegiatan yang dilakukan Unit Pengelola Lingkungan (UPL) dipertanggung jawabkan kepada LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
BAB IX
PENGAWAS
Pasal 30
(1)    Pengawas adalah salah satu gugus tugas kelembagaan LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA yang dibentuk untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan keuangan UPK atau unit pengelola keuangan.
(2)    Pengawas berjumlah 2 atau maksimal 3 orang yang terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota (sesuai kebutuhan).
(3)    Pengawas tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis, melainkan hanya menjalankan keputusan yang telah ditetapkan oleh LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
(4)    Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
(5)    Pengawas berkewajiban melakukan pemeriksaan, memberikan laporan kegiatan berdasarkan temuan hasil-hasil pemeriksaan, memberikan saran-saran memegang teguh kerahasiaan hasil-hasil pemeriksaan dan menggunakannya secara bertanggung jawab.
(6)    Semua kegiatan yang dilakukan Pengawas harus dipertanggung jawabkan kepada LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
BAB X
Sekretariat LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA
Pasal 31
(1)    Unit Pelaksana Administratif kegiatan sehari-hari Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) untuk memperlancar tugas LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA yang personilnya dipilih, diangkat, ditetapkan dan diberhentikan oleh Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
(2)    Sekretariat LKM bertindak sebagai notulen dalam setiap acara rapat/pertemuan LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA, memberikan laporan hasil notulensi kepada seluruh Anggota Pimpinan Kolektif LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA ataupun pihak lain yang berkepentingan.
(3)    Sekretariat LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA bertugas, Menyusun agenda rapat/pertemuan LKM, membuat dan menyebarkan surat undangan.
(4)    Sekretariat LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA bertugas, Mencatat administrasi keuangan operasional LKM dan mencatat pengelolaan BLM.
(5)    Sekretariat LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA bertugas, Melaporkan administrasi keuangan kepada LKM secara berkala.
BAB XI
KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT (KSM)
pasal 32
Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)
(1)    Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) merupakan suatu kelompok masyarakat yang beranggotakan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang dibentuk berdasarkan kesukarelaan serta memiliki ikatan sosial, tujuan ekonomi, tujuan sosial, pembelajaran dan domisili yang sama.
(2)    Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dibentuk dengan syarat-syarat :
        (a)  Seluruh anggotanya adalah warga Desa Lingga.
        (b)   Anggotanya berasal dari keluarga miskin yang tercatat di hasil PS, bilamana warga miskin yang menjadi prioritas telah terfasilitasi maka diperkenankan 1/3 (sepertiga) anggota KSM dari warga mampu.
        (c)  Memenuhi persyaratan administrasi yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) maupun ketetapan LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA lainnya.
        (d)  Bisa juga merupakan kategori kelompok pengembangan sarana dan prasarana dasar lingkungan serta kelompok pelatihan.
(3)    Tujuan pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) adalah :
         (a)  Mendorong warga masyarakat untuk dapat lebih dinamis dalam mengembangkan
               kegiatan serta nilai-nilai kemanusiaan dan kemasyarakatan.
         (b)  Memudahkan tumbuh dan berkembangnya ikatan-ikatan dan solidaritas sosial serta semangat kebersamaan antar masyarakat.
         (c)  Mendorong proses pemberdayaan masyarakat berjalan secara efektif dan efisien.
         (d)  Mendukung terjadinya proses saling asah, asih dan asuh diantara anggota masyarakat.
         (e)  Menjadi wadah konsolidasi kekuatan bersama antara masyarakat dari kelompok lemah dengan kelompok lainnya.
          (f)  Mengembangkan dan melembagakan tanggung renteng, membangun jaminan karakter antar anggota, menggerakan keswadayaan modal, meningkatkan dan menertibkan pinjaman serta menguatkan dan mengembangkan usaha anggota.
BAB XII
KEUANGAN DAN PEMBUKUAN LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA
Pasal 33
Sumber Keuangan LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA
Sumber keuangan (modal) LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA diperoleh dari :
(1)  Sumber pendanaan berasal dari dana bantuan Program Peningkatan Kualitas Kawasan
       Permukiman (P2KKP) yang digunakan untuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) 
       usaha ekonomi produktif (modal bergulir, kegiatan sosial dan pembangunan 
       lingkungan pemukiman dan perumahan).
(2)  Sumber pendanaan berasal dari Biaya Operasional Proyek Bantuan Langsung 
       Masyarakat (BLM).
(3)  Sumber pendanaan Operasional LKM berasal dari jasa yang dibayarkan ke KSM 
       usaha ekonomi produktif (modal bergulir) dan diatur dalam pasal 33.
(4)  Dana dari bantuan pihak lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 34
Penggunaan Dana Lembaga Keswadayaan Masyarakat
(1)    Jasa pinjaman yang digulirkan kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) untuk usaha produktif disesuaikan dengan suku bunga pasar.
(2)    Penggunaan jasa pinjaman dengan ketentuan sebagai berikut :
          (a)   Penambahan modal LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
          (b)   Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana dasar lingkungan.
          (c)   Biaya operasional LKM.
          (d)   Kegiatan sosial masyarakat Desa Lingga.
Pasal 35
Laporan Keuangan LKM
(1)   Tahun buku LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA adalah tahun almanak.
(2)    LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA dibantu oleh Kesekretariatan dan Unit Pengelola Keuangan (UPK) diwajibkan untuk membuat pembukuan yang rapi dan tertib mengenai kegiatan LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
(3)    LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA membuat laporan setiap setengah tahunan dan akhir tahun yang disesuaikan dengan variable penilaian kinerja LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
(4)    Dalam pengelolaan keuangan, LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA menggunakan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(5)     Laporan keuangan LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA sebagaimana dimaksud ayat 3 pasal 3 ini akan diumumkan di papan pengumuman yang mudah dibaca dan diketahui oleh warga masyarakat.
BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 36
Perubahan Anggaran Dasar
         Perubahan Anggaran Dasar (AD) ini hanya dapat dilakukan atas dasar keputusan Rembug Warga Tahunan (RWT) atau Rembug Warga Istimewa (RWI) yang diputuskan atas dasar musyawarah untuk mufakat yang demokratis dan transparan atau dengan cara pemungutan suara (voting).
Pasal 37
Pembubaran LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA
(1)    Pembubaran LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA hanya dapat dilakukan atas      
        kehendak masyarakat melalui Referendum yang dilakukan oleh LKM LINGGA MANIK 
        SEJAHTERA atau dibentuk Tim Referendum tersendiri.
(2)    LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA mengumumkan secara terbuka hasil Referendum tersebut kepada masyarakat.
(3)    Jika setelah diadakan pembubaran dan likuidasi masih ada sisa asset masyarakat yang menjadi tanggung jawab LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA maka harus diberikan kepada badan yang mempunyai azas prinsip dan tujuan yang sama dengan LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA yang bersangkutan atau dapat pula diberikan kepada badan sosial lainnya yang berdomisili di wilayah Desa Lingga, yang disetujui oleh rapat pembubaran.
BAB IV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 38
Aturan Tambahan
(1)    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA.
(2)    Tentang akte ini dengan segala akibatnya, LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA memilih tempat kedudukan yang umum dan tetap serta tidak berubah di Kepaniteraan Pengadilan Negeri.

Di tetapkan di Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim
Pada Tanggal 06 Bulan Juli Tahun 2015
Pimpinan Rembug
( M. ASRAN )

SAKSI
    Perwakilan Peserta 1                Perwakilan Peserta 2              Perwakilan Peserta 3
             ( SYEHWANI )                         ( IDHAM KHALIK )                         ( ERPAWI )

DAFTAR NAMA ANGGOTA PIMPINAN KOLEKTIF
LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT
LINGGA MANIK SEJAHTERA
DESA LINGGA KECAMATAN LAWANG KIDUL
KABUPATEN MUARA ENIM PROPINSI SUMATERA SELATAN

       Anggota PK LKM 1                      Anggota PK LKM 2                    Anggota PK LKM 3
          ( WILIANTO )                           ( H. HADIRMAN )                     ( HASYIM SAJIB )

       Anggota PK LKM 4                      Anggota PK LKM 5                    Anggota PK LKM 6
           ( IRMANTO )                           ( ELMI TAUPAN )                    ( EFRAN HERYADI )

       Anggota PK LKM 7                      Anggota PK LKM 8                    Anggota PK LKM 9
            ( ARGANI )                       ( SUGENG NOPRIANTO )               ( DEWI SARTIKA )

Tidak ada komentar: