Selasa, 08 Desember 2015

Anggaran Rumah Tangga LKM



ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN TATA KERJA PENGURUS
LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA ( LKM )
LINGGA MANIK SEJAHTERA

DESA LINGGA KECAMATAN LAWANG KIDUL

KABUPATEN MUARA ENIM



PENDAHULUAN


Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Lingga Manik Sejahtera
adalah organisasi sosial masyarakat untuk membantu pemerintah dalam pembangunan komunitas yang berpartisipasi, dengan sasaran pengembangan secara terpadu yang meliputi pembangunan fisik, ekonomi dan sosial.

Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia seutuhnya, oleh karena itu sudah selayaknya kalau setiap program pembangunan yang menyangkut kepentingan masyarakat, semua aspirasi masyarakat harus dapat tersalur dalam program-program pembangunan tersebut.

Sebab keberhasilan pembangunan sangat tergantung dengan adanya :

a.   Pemahaman yang mendalam akan kebutuhan masyarakat (komunitas).
b.   Pengenalan terhadap semua sumber daya / potensi masyarakat LKM Lingga Manik Sejahtera sebagai kelompok aksi pengembangan masyarakat dalam menggalakkan dan mengkoordinir serta meneruskan pembangunan masyarakat dengan Sistem P2KKP dan menjembatani antara masyarakat dengan pemerintah.

Agar pelaksanaan tugas, hak dan kewajiban anggota serta pengurus Lembaga Keswadayaan Masyarkat dapat berjalan dengan baik, maka tata kerja diatur dalam peraturan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :



 Pasal 1

LAMBANG, MOTTO, VISI DAN MISI LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA


LAMBANG

Arti dan Makna Lambang :

(1)  Gambar : Mata Panah Bentuk Rumah
       Mengandung arti sebagai simbol Tempat Kedudukan, Maknanya adalah, bahwa LKM merupakan sebuah Lembaga yang terbentuk dari berbagai unsur masyarakat, bernaung dalam satu atap sebagai wujud sarana membangun rasa kebersamaan, keterbukaan, keikhlasan dan kemandirian dalam tubuh LKM.
(2)  Gambar : 3 Ikon Orang Sambil Menunjuk ke arah Depan
       Mengandung arti sebagai simbol Penggerak, Maknanya adalah, bahwa LKM dijalankan oleh 3 komponen yang memiliki peran utama dan berfungsi sebagai motor penggerak kegiatan antara lain yaitu PK LKM Lingga Manik Sejahtera, KSM, dan Anggota Masyarakat yang berpola pikir serta memiliki wawasan jauh kedepan, cermat dan arif dalam menyikapi kondisi yang terjadi baik itu didalam tubuh LKM sendiri maupun dilingkungan masyarakat.
(3)  Gambar : 3 Buah Landasan
       Mengandung arti sebagai simbol Gugus Tugas, Maknanya adalah, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh LKM Lingga Manik Sejahtera Dasarnya berpijak pada 3 landasan Gugus Tugas utama, yaitu Kegiatan Sosial (UPS), Kegiatan Lingkungan (UPL) dan Kegiatan Ekonomi (UPK).
(4)  Gambar : Segitiga Sama Kaki
       Mengandung arti sebagai simbol Piramid, Maknanya adalah, bahwa ditubuh LKM Lingga Manik Sejahtera memiliki satu kesatuan visi dan misi dalam mencapai puncak tertinggi tujuan dan sasaran yang akan dicapai yaitu mewujudkan harapan dan cita-cita bersama mengentaskan kemiskinan ditengah-tengah kehidupan masyarakat sehingga akan tercipta kemandirian yang berkelanjutan.
(5)  Gambar : Tulisan LINGGA MANIK SEJAHTERA
       Mengandung arti sebagai simbol Identitas, Maknanya adalah, bahwa masyarakat Desa Lingga bercita-cita dan berharap dimasa depan dapat mewujudkan kesejahteraan dalam kemakmuran dan makmur dalam kesejahteraan.
(6)  Gambar : Pita Warna Merah dibalik Tulisan
       Mengandung arti sebagai simbol Semangat, Maknanya adalah, bahwa segenap masyarakat dan jajaran yang terlibat dalam kelembagaan memiliki rasa semangat dan motivasi yang tinggi.

MOTTO

" Motivasi dan Dedikasi "

VISI

" Melebarkan Sayap Kelembagaan Menuju Kebersamaan Dalam Kemandirian "

MISI

" Memberikan Pengabdian dan Pelayanan Kepada Masyarakat

Untuk Meningkatkan Taraf Kualitas Kehidupan dan Lingkungan Yang Lebih Baik "



Pasal 2
KEANGGOTAAN

Anggota LKM Lingga Manik Sejahtera Lingga Manik Sejahtera adalah :

1.    Semua anggota TPP dan pengurus LKM Lingga Manik Sejahtera Desa Lingga.

2.    Tokoh masyarakat Desa Lingga.

Pasal 3
SYARAT KEANGGOTAAN

1.   Tidak kehilangan hak memilih dan dipilih sebagai warga negara Indonesia.
2.   Warga Desa Lingga secara admnistrasi dan kedomisilian.
3.   Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga serta peraturan dalam LKM Lingga Manik Sejahtera Desa Lingga.
4.   Mengajukan permohonan secara tertulis.

Pasal 4
HAK ANGGOTA

1.    Anggota berhak menghadiri Rapat.

2.    Berhak menyampaikan usul dan pendapatnya dalam rapat.

3.    Berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus.

Pasal 5
KEWAJIBAN ANGGOTA PIMPINAN KOLEKTIF

1.   Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga serta peraturan LKM Lingga Manik Sejahtera Desa Lingga.

Pasal 6
KEANGGOTAAN BERAKHIR
Keanggotaan berakhir apabila :

1.    Meninggal dunia.
2.    Atas permintaan sendiri.
3.    Dipecat karena kesalahan yang merugikan LKM baik langsung maupun tidak langsung.
4.    Pindah tempat tinggal atau tidak berdomisili di Desa Lingga. 
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

1.  Pengurus wajib dan harus menjalankan peraturan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LKM Lingga Manik Sejahtera.
2.   Pengurus diberi wewenang untuk membuat peraturan khusus dan surat-surat keputusan yang perlu dan belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan tidak bertentangan dengan AD dan ART.

Pasal 8

HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

1.   Setiap pengurus berhak dan wajib menghadiri rapat-rapat LKM.
2.   Setiap pengurus berhak mengajukan usul, saran dan pendapat dalam rapat rapat.
3.   Setiap pengurus berhak mendapat perlindungan dan pembelaan secara hukum dari  
      LKM  Desa Lingga.
4.   Setiap pengurus berhak mendapat bimbingan dan pendidikan yang layak dalam memperdalam ilmu pengetahuan organisasi.
5.   Setiap pengurus wajib mentaati segala ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peratuiran-peraturan lainnya.
6.   Setiap pengurus wajib berusaha untuk mencapai maksud dan tujuan Lembaga Keswadyaan Masyarakat  Desa Lingga.

Pasal 9
TATA KERJA PENGURUS

1)    Tugas Koordinator :

       a. Sebagai koordinator dari seluruh kegiatan .
       b. Diberi hak untuk mengambil suatu kebijaksanaan untuk kepentingan LKM Lingga Manik Sejahtera Desa Lingga.
       c. Bertanggung jawab kepada TPP dan pengurus LKM dalam rapat paripurna.
       d. Dalam melaksanakan tugas dibantu oleh wakil koordinator.

2)    Tugas pelaksana Bina Pembangunan Fisik Lingkungan :

       a. Membuat program dan melaksanakan program dalam bidangnya

       b. Membantu merencanakan/melaksanakan program LKM.

       c. Bertanggung jawab atas tugas yang diembannya.

       d. Mempertanggung jawabkan tugasnya kepada koordinator.

3)    Tugas pelaksana Bina Sosial

       a. Membantu korodinator dalam merencanakan program sosial.
       b. Melaksanakan kegiatan program sosial.
       c. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan kepada Koordinator LKM Lingga Manik Sejahtera.

4)    Tugas pelaksana Bina Ekonomi

       a. Membantu koorodinator dalam merencanakan program ekonomi

       b. Melaksanakan kegiatan program ekonomi

       c. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan kepada Koordinator LKM

5)    Tugas Sekretaris
       a. Menyiapkan segala rencana kegiatan LKM Lingga Manik Sejahtera.
       b. Membuat daftar hadir dan notulen rapat LKM Lingga Manik Sejahtera.
       c. Menginventarisir kekayaan LKM Lingga Manik Sejahtera dan mengarsipkan keluar masuknya surat.
       d. Mempertanggungjawabkan tugasnya kepada Koordinator.

Pasal 10

LAIN-LAIN

1.   Setiap awal tahun, pengurus membuat / menyusun program kerja.
2.   Setiap awal tahun, pengurus membuat anggaran pendapatan dan anggaran belanja organisasi.
3.   Setiap akhir tahun pengurus membuat laporan program kerja yang telah dilaksanakan dan pertanggungjawaban anggaran dan pendapatan.

Pasal 11

KETENTUAN PENUTUP

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan dapat dibuat peraturan khusus, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LKM Lingga Manik Sejahtera.


                                                                          Ditetapkan di       :  Desa Lingga

                                                                          Pada tanggal       :  06 Juli 2015


                                                                  LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA

                                                                                   DESA LINGGA,




                                                            WILIANTO                  JAUHARI EFFENDI
                                                           Koordinator                        Sekretaris

Tidak ada komentar: