ANGGARAN RUMAH
TANGGA DAN TATA KERJA PENGURUS
LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA ( LKM )
LINGGA MANIK SEJAHTERA
LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA ( LKM )
LINGGA MANIK SEJAHTERA
DESA LINGGA KECAMATAN LAWANG KIDUL
KABUPATEN MUARA ENIM
PENDAHULUAN
Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Lingga Manik Sejahtera adalah organisasi sosial masyarakat untuk membantu pemerintah dalam pembangunan komunitas yang berpartisipasi, dengan sasaran pengembangan secara terpadu yang meliputi pembangunan fisik, ekonomi dan sosial.
Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan
manusia seutuhnya, oleh karena itu sudah selayaknya kalau setiap program
pembangunan yang menyangkut kepentingan masyarakat, semua aspirasi masyarakat
harus dapat tersalur dalam program-program pembangunan tersebut.
Sebab keberhasilan pembangunan sangat
tergantung dengan adanya :
a. Pemahaman yang mendalam akan kebutuhan masyarakat (komunitas).
b. Pengenalan terhadap
semua sumber daya / potensi masyarakat LKM Lingga Manik Sejahtera sebagai
kelompok aksi pengembangan masyarakat dalam menggalakkan dan mengkoordinir
serta meneruskan pembangunan masyarakat dengan Sistem P2KKP dan menjembatani
antara masyarakat dengan pemerintah.
Agar pelaksanaan tugas, hak dan kewajiban
anggota serta pengurus Lembaga Keswadayaan Masyarkat dapat berjalan dengan
baik, maka tata kerja diatur dalam peraturan Anggaran Rumah Tangga sebagai
berikut :
Pasal 1
LAMBANG, MOTTO, VISI DAN
MISI LKM LINGGA MANIK SEJAHTERA
LAMBANG
Arti dan Makna Lambang :
(1) Gambar : Mata Panah Bentuk Rumah
Mengandung arti sebagai simbol Tempat Kedudukan, Maknanya adalah, bahwa LKM
merupakan sebuah Lembaga yang terbentuk dari berbagai unsur masyarakat,
bernaung dalam satu atap sebagai wujud sarana membangun rasa kebersamaan, keterbukaan,
keikhlasan dan kemandirian dalam tubuh LKM.
(2) Gambar : 3 Ikon Orang Sambil Menunjuk
ke arah Depan
Mengandung arti sebagai simbol Penggerak, Maknanya adalah, bahwa LKM
dijalankan oleh 3 komponen yang memiliki peran utama dan berfungsi sebagai
motor penggerak kegiatan antara lain yaitu PK LKM Lingga Manik Sejahtera, KSM,
dan Anggota Masyarakat yang berpola pikir serta memiliki wawasan jauh kedepan,
cermat dan arif dalam menyikapi kondisi yang terjadi baik itu didalam tubuh LKM
sendiri maupun dilingkungan masyarakat.
(3) Gambar : 3 Buah Landasan
Mengandung arti sebagai simbol Gugus Tugas, Maknanya adalah, bahwa
kegiatan yang dilakukan oleh LKM Lingga Manik Sejahtera Dasarnya berpijak pada
3 landasan Gugus Tugas utama, yaitu Kegiatan Sosial (UPS), Kegiatan
Lingkungan (UPL) dan Kegiatan Ekonomi (UPK).
(4) Gambar : Segitiga Sama Kaki
Mengandung arti sebagai simbol Piramid, Maknanya adalah, bahwa ditubuh LKM
Lingga Manik Sejahtera memiliki satu kesatuan visi dan misi dalam mencapai
puncak tertinggi tujuan dan sasaran yang akan dicapai yaitu mewujudkan harapan dan
cita-cita bersama mengentaskan kemiskinan ditengah-tengah kehidupan masyarakat
sehingga akan tercipta kemandirian yang berkelanjutan.
(5) Gambar :
Tulisan LINGGA MANIK SEJAHTERA
Mengandung arti sebagai simbol Identitas, Maknanya adalah, bahwa masyarakat Desa Lingga
bercita-cita dan berharap dimasa depan dapat mewujudkan kesejahteraan dalam
kemakmuran dan makmur dalam kesejahteraan.
(6) Gambar :
Pita Warna Merah dibalik Tulisan
Mengandung arti sebagai simbol Semangat, Maknanya adalah, bahwa
segenap masyarakat dan jajaran yang terlibat dalam kelembagaan memiliki rasa
semangat dan motivasi yang tinggi.
MOTTO
" Motivasi dan Dedikasi "
VISI
" Melebarkan Sayap Kelembagaan
Menuju Kebersamaan Dalam Kemandirian "
MISI
" Memberikan Pengabdian dan
Pelayanan Kepada Masyarakat
Untuk Meningkatkan Taraf Kualitas Kehidupan dan
Lingkungan Yang Lebih Baik "
Pasal 2
KEANGGOTAAN
Anggota LKM Lingga
Manik Sejahtera Lingga Manik Sejahtera adalah :
1. Semua anggota TPP dan pengurus LKM Lingga
Manik Sejahtera Desa Lingga.
2. Tokoh masyarakat Desa Lingga.
Pasal 3
SYARAT KEANGGOTAAN
SYARAT KEANGGOTAAN
1. Tidak kehilangan hak memilih dan dipilih
sebagai warga negara Indonesia.
2. Warga Desa Lingga secara admnistrasi dan
kedomisilian.
3. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga serta peraturan dalam LKM Lingga Manik
Sejahtera Desa Lingga.
4. Mengajukan permohonan secara tertulis.
Pasal 4
HAK ANGGOTA
1. Anggota berhak menghadiri Rapat.
HAK ANGGOTA
1. Anggota berhak menghadiri Rapat.
2. Berhak menyampaikan usul dan pendapatnya
dalam rapat.
3. Berhak memilih dan dipilih menjadi
pengurus.
Pasal 5
KEWAJIBAN ANGGOTA PIMPINAN KOLEKTIF
KEWAJIBAN ANGGOTA PIMPINAN KOLEKTIF
1. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga serta peraturan LKM Lingga Manik
Sejahtera Desa Lingga.
Pasal 6
KEANGGOTAAN BERAKHIR
Keanggotaan berakhir apabila :
1. Meninggal dunia.
2. Atas permintaan sendiri.
2. Atas permintaan sendiri.
3. Dipecat karena kesalahan yang merugikan
LKM baik langsung maupun tidak langsung.
4. Pindah tempat tinggal atau tidak
berdomisili di Desa Lingga.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
1. Pengurus wajib dan harus menjalankan peraturan
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LKM Lingga Manik Sejahtera.
2. Pengurus diberi wewenang untuk membuat
peraturan khusus dan surat-surat keputusan yang perlu dan belum diatur dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan tidak bertentangan dengan AD dan
ART.
Pasal 8
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
1. Setiap pengurus berhak dan wajib
menghadiri rapat-rapat LKM.
2. Setiap pengurus berhak mengajukan usul,
saran dan pendapat dalam rapat rapat.
3. Setiap pengurus berhak mendapat perlindungan
dan pembelaan secara hukum dari
LKM Desa
Lingga.
4. Setiap pengurus berhak mendapat bimbingan
dan pendidikan yang layak dalam memperdalam ilmu pengetahuan organisasi.
5. Setiap pengurus wajib mentaati segala
ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
peratuiran-peraturan lainnya.
6. Setiap pengurus
wajib berusaha untuk mencapai maksud dan tujuan Lembaga Keswadyaan
Masyarakat Desa Lingga.
Pasal 9
TATA KERJA PENGURUS
TATA KERJA PENGURUS
1) Tugas Koordinator :
a. Sebagai koordinator dari seluruh kegiatan
.
b. Diberi hak untuk mengambil suatu
kebijaksanaan untuk kepentingan LKM Lingga Manik Sejahtera Desa Lingga.
c. Bertanggung jawab kepada TPP dan pengurus
LKM dalam rapat paripurna.
d. Dalam melaksanakan tugas dibantu oleh
wakil koordinator.
2) Tugas pelaksana Bina Pembangunan Fisik
Lingkungan :
a. Membuat program dan melaksanakan program
dalam bidangnya
b. Membantu merencanakan/melaksanakan
program LKM.
c. Bertanggung jawab atas tugas yang
diembannya.
d. Mempertanggung jawabkan tugasnya kepada
koordinator.
3) Tugas pelaksana Bina Sosial
a. Membantu korodinator dalam merencanakan
program sosial.
b. Melaksanakan kegiatan program sosial.
c. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan
kegiatan kepada Koordinator LKM Lingga Manik Sejahtera.
4) Tugas pelaksana Bina Ekonomi
a. Membantu koorodinator dalam merencanakan program ekonomi
b. Melaksanakan kegiatan program ekonomi
c. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan
kegiatan kepada Koordinator LKM
5) Tugas Sekretaris
a. Menyiapkan segala rencana kegiatan LKM Lingga
Manik Sejahtera.
b. Membuat daftar hadir dan notulen rapat LKM
Lingga Manik Sejahtera.
c. Menginventarisir
kekayaan LKM Lingga Manik Sejahtera dan mengarsipkan keluar masuknya surat.
d. Mempertanggungjawabkan tugasnya kepada Koordinator.
Pasal 10
LAIN-LAIN
1. Setiap awal tahun, pengurus membuat /
menyusun program kerja.
2. Setiap awal tahun, pengurus membuat
anggaran pendapatan dan anggaran belanja organisasi.
3. Setiap akhir tahun pengurus membuat
laporan program kerja yang telah dilaksanakan dan pertanggungjawaban anggaran
dan pendapatan.
Pasal 11
KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga ini akan dapat dibuat peraturan khusus, selama tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LKM Lingga Manik Sejahtera.
Ditetapkan
di : Desa Lingga
Pada
tanggal : 06 Juli 2015
LKM
LINGGA MANIK SEJAHTERA
DESA
LINGGA,
WILIANTO JAUHARI EFFENDI
Koordinator Sekretaris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar